Carilah apapun yang kau inginkan...

Kamis, 24 November 2016

MATERI AGAMA TENTANG HAD (LARANGAN)


    1.    PENGERTIAN HAD
Hudûd adalah kosa kata dalam bahasa Arab yang merupakan bentuk jamâ  dari kata Had yang asal artinya pembatas antara dua benda. Dinamakan had karena mencegah bersatunya sesuatu dengan yang lainnya.[1] Ada juga yang menyatakan bahwa kata had berarti al-man’u (pencegah), sehingga dikatakan Hudûd Allah Azza wa Jallaadalah perkara-perkara yang Allah Azza wa Jalla larang melakukan atau melanggarnya[2]
Menurut syar’i, istilah hudûd adalah hukuman-hukuman kejahatan yang telah ditetapkan oleh syara’
untuk mencegah terjerumusnya seseorang kepada kejahatan yang sama dan menghapus dosa pelakunya.[3]

    2.    HAD MINUMAN KERAS (KHAMAR)
Larangan meminum minuman yang memabukkan didasarkan pada Q.S.Al-Ma’idah (5) : 90
يٰۤاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ  رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
 Artinya “wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung”.
Firman Allah SWT di atas tidak menegaskan hukuman apa bagi peminuman keras (khamar). Sanksi terhadap hal ini disandarkan pada hadist Nabi SAW, yakni melalui sunnah fi’liyahnya bahwa hukuman terhadap jarimah ini adalah empat puluh kali cambukan[4].
    3.      HAD MEMBUNUH
a)        Pengertian Pembunuhan
Pembunuhan adalah tindakan yang dilakukan manusia untuk menghilangkan nyawa, atau hilangnya nyawa manusia akibat tindakan manusia lainnya, baik disengaja atau tidak, baik menggunakan alat atau tidak.
b)        Macam-macam Pembunuhan
a. Pembunuhan Disengaja
Pembunuhan Disengaja adalah pembunuhan yang dilakukan seseorang  dengan suatu alat. Pembunuhan ini biasanya terencana.

         b. Pembunuhan Seperti Disengaja
Pembunuhan seperti disengaja adalah pembunuhan yang dilakukan oleh seseorang secara sengaja dengan sesuatu yang biasanya tidak akan menyebabkan kematian, tetapi ternyata menyebabkan kematiannya.

       c. Pembunuhan tidak Disengaja
Pembunuhan tidak disengaja adalah pembunuhan yang terjadi tanpa menyengaja perbuatan itu dan tanpa menyengaja orang tertentu, atau tanpa ada niat untuk melakukan salah satunya.



Dasar Hukum Larangan Pembunuhan :
         Pembunuhan yang disengaja adalah dosa besar. Karenanya Allah dan Rasulnya melarang dengan tegas perbuatan tersebut. Firman Allah swt. :
وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِالْحَـقِّ    ؕ  وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُوْمًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِـوَلِيِّهٖ سُلْطٰنًا فَلَا يُسْرِفْ فِّى الْقَتْلِ ؕ اِنَّهٗ كَانَ مَنْصُوْرًا
Dan janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barang siapa dibunuh secara dzolim, maka sungguh Kami telah memberi kekuasaan kepada walinya, tetapi janganlah walinya itu melampaui batas dalam pembunuhan. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.”
( Q.S. Al-Isra’ : 33)
        Syariat larangan membunuh ini mengandung beberapa hikmah, antara lain :
a. Manusia tidak semena-mena terhadap harga diri manusia. Sebaliknya, ia akan menghargai keberadaan manusia.
b. Manusia akan menempatkan manusia yang lain dalam kedudukan yang tinggi baik dimata hukum maupun dihadapan Allah SWT.
c. Menjaga dan menyelamatkan jiwa manusia.[5]
c)         Had Pembunuhan
Had adalah hukuman atau sanksi. Had pembunuhan itu ada berbagai macam :
a.       Had untuk pembunuhan disengaja
          Had untuk pembunuhan disengaja ini harus dengan membayar denda (kifarat) atau qishash, yaitu hukuman balasan yang seimbang bagi pelaku pembunuhan maupun pengrusakan anggota badan seseorang dengan sengaja.




Adapun dasar hukum yang berkenaan dengan qishash ini Allah SWT. berfirman :
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِى الْقَتْلٰى   ؕ  الْحُرُّ بِالْحُـرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِوَالْاُنْثٰى بِالْاُنْثٰى  ؕ  فَمَنْ عُفِيَ لَهٗ مِنْ اَخِيْهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌۢ بِالْمَعْرُوْفِ وَاَدَآءٌ اِلَيْهِ بِاِحْسَانٍ  ؕ  ذٰلِكَ تَخْفِيْفٌ مِّنْ رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ   ؕ  فَمَنِ اعْتَدٰى بَعْدَ ذٰلِكَ فَلَهٗ عَذَابٌ اَلِيْم
Diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan. Tetapi barangsiapa yang memeroleh maaf dari saudaranya,hendaknya ia mengikutinya dengan baik, dan membayar diyat (tebusan) kepadanya dengan baik (pula). Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Barangsiapa melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih
 (Q.S. al-Baqarah : 178)
Dari Abu Hurairah ra. Nabi SAW . Bersabda :
 Barang siapa yang keluarganya dibunuh, maka ia mempunyai dua pilihan : menuntut diyat atau membalasnya (dengan qishash)

b. Had untuk pembunuhan seperti disengaja
           Hukuman atau Sanksi bagi pelaku pembunuhan seperti disengaja tidak menggunakan qishash, tetapi mengharuskan diyat (denda berupa harta). Karena pembunuhan ini pembunuhan seperti disengaja, maka diyatnya diperberat, berdasarkan sabda Rasulullah SAW yang artinya :
Ketahuilah bahwa pembunuhan yang seperti disengaja –yaitu yang menggunakan cambuk dan tongkat- (dendanya) adalah seratus ekor unta diantaranya adalah empat puluh ekor unta yang sedang hamil
Diyat ini wajib di tanggung oleh ‘aqilah (keluarga) karena adanya syubhat, yaitu tidak disengaja, sehingga menyerupai pembunuhan yang tidak disengaja. Sedangkan kafarat yaitu memerdekakan budak perempuan muslimah. Bila tidak menemukan, maka berpuasa dua bulan berturut-turut. Allah SWT. berfirman pada Q.S. an-Nisa : 92,

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ اَنْ يَّقْتُلَ مُؤْمِنًا اِلَّا خَطَــئًا  ۚ  وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَــئًا فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَّدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ اِلٰٓى اَهْلِهٖۤ اِلَّاۤ اَنْ يَّصَّدَّقُوْا   ؕ  فَاِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَّـكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ   ؕ  وَاِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍۢ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِّيْثَاقٌ فَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ اِلٰٓى اَهْلِهٖ وَ تَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ  ۚ  فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ  ۖ   تَوْبَةً مِّنَ اللّٰهِ   ؕ  وَكَانَ اللّٰهُ عَلِيْمًا حَكِيْمًا

"Dan tidak patut bagi seorang yang beriman membunuh seorang yang beriman (yang lain) kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Barang siapa membunuh seorang yang beriman karena tersalah, (hendaklah) dia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta (membayar) tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) membebaskan pembayaran. Jika dia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal dia orang beriman, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Dan jika dia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barang siapa tidak mendapatkan (hamba sahaya) maka hendaklah dia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai tobat kepada Allah. Dan Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana."
           Kafarat ini dijadikan untuk kasus pembunuhan tidak disengaja, sebagaimana tampak pada ayat yang mulia ini. Tetapi, pendapat tentang wajibnya kafarat atas pembunuhan yang seperti disengaja, bila dilihat dari sisi tidak adanya niat untuk membunuh.

c. Had untuk pembunuhan yang tidak disengaja
          Hukuman atau sanksi bagi pelaku pembunuhan tidak disengaja adalah sebagai berikut :
            a. Diwajibkan diyat dan kafarat.
          Ini diwajibkan bagi siapa yang membunuh orang mukmin tanpa sengaja atau orang kafir mu’aid (yang sedang dalam masa perjanjian damai), berdasarkan firman Allah swt. : “Dan barang siapa membunuh seorang mukmin karena bersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah, jika ia (si terbunuuh) dari kaum kafir yang ada perjanjian (damai) antara mereka dan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman” ( Q.S. an-Nisa : 92)
 
          b. Diwajibkan kafarat saja.
           Ini wajib atas siapa saja yang membunuh seorang mukmin yang tinggal di Negeri kafir, atau ketika memerangi orang-orang kafir. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT. :

 ... وَاِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍۢ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِّيْثَاقٌ فَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ اِلٰٓى اَهْلِهٖ وَ تَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ  ۚ  فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ  ۖ   تَوْبَةً مِّنَ اللّٰهِ... 

jika ia (si terbunuh) dari kaum kafir yang ada perjanjian (damai) antara mereka dan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman.
Barang siapa tidak mendapatkan (hamba sahaya) maka hendaklah dia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai tobat kepada Allah. Dan Allah Maha Mengetahui, Maha bijaksana."
 ( Q.S. an-Nisa : 92)

    4.    HAD BERZINA
a)        Pengertian zina
Pengertian zina adalah persetubuhan antara pria dan wanita yang tidak memiliki ikatan perkawinan yang sah menurut agama. Islam memandang perzinaan sebagai dosa besar yang dapat menghancurkan tatanan kehidupan keluarga dan masyarakat. Berzina dapat diibaratkan seperti memakai barang yang bukan menjadi hak miliknya.
     Perbuatan zina sangat dicela oleh agama dan dilaknat oleh Allah. Pelaku perzinaan dikenakan sanksi hukuman berat berupa rajam. 
       Zina secara harfiyah artinya fahisyah, yaitu perbuatan keji. Zina dalam pengertian istilah adalah hubungan kelamin diantara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang satu sama lain tidak terkait hubungan perkawinan.
       Para fuqaha mengartikan bahwa zina yaitu melakukan hubungan seksual dalam arti memasukkan zakar (kelamin pria) kedalam kelamin vagina (kelamin wanita) yang dinyatakan haram, bukan karena syubhat, dan atas dasar syahwat .Jadi perbuatan zina itu adalah haram hukumnya dan termasuk salah satu dosa besar, karena perbuatan tersebut termasuk perbuatan yang sangat keji, pergaulan seperti binatang. Allah SWT berfirman dalam Q.S. Al-Isra (17) : 32.
      
وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً
Artinya “Dan janganlah kamu mendekati zina, sungguh zina itu perbuatan yang keji, dan jalan suatu yang buruk”.

b)        Dasar penetapan adanya perbuatan zina
     Ada dua cara yang dijadikan dasar untuk menetapkan bahwa menurut syara’ seorang telah melakukan zina, yaitu :
a.     Empat orang saksi dengan syarat : semuanya laki-laki adil, memberikan kesaksian yang sama tentang tempat, waktu dan cara melakukannya.
b.    Pengakuan dari pelaku, dengan syarat sudah baligh dan berakal. Jika orang yang mengaku telah berbuat zina itu belum baligh atau sudah baligh tapi akalnya terganggu atau gila, maka tidak bisa ditetapkan had zina padanya[6].

c)         Bentuk-bentuk Zina
1.        Zina Muhsan
      Yaitu lelaki atau perempuan yang pernah melakukan persetubuhan halal (sudah pernah menikah). Perzinaan yang boleh dituduh dan didakwa dibawah kesalahan Zina Muhsan ialah lelaki atau perempuan yang telah baligh, berakal, merdeka dan telah pernah berkahwin, ia itu telah merasai kenikmatan persetubuhan secara halal.

2.      Zina Ghair Muhsan
                                Yaitu lelaki atau perempuan yang belum pernah melakukan persetubuhan yang halal (belum pernah menikah).Penzinaan yang tidak cukup syarat-syarat yang disebutkan bagi perkara diatas tidak boleh dituduh dan didakwa dibawah kesalahan zina muhsan, tetapi mereka itu boleh dituduh dan didakwa dibawah kesalahan zina bukan muhsan mengikut syarat-syarat yang dikehendaki oleh hukum syara.[7]
d)        Macam-macam had bagi pezina
1)        Had bagi pelaku zina muhsan (orang yang sudah baligh, berakal, dan pernah melakukan hubungan dengan jalan yang sah) yaitu dirajam atau dilempari dengan batu sampai mati.
2)        Had bagi pelaku zina Ghairu muhsan (orang yang belum pernah menikah) yaitu didera atau dicambuk sebanyak 100 kali dan diasingkan satu tahun. Haddnya berupa cambuk seratus kali sesuai dengan firman Allah Surah An-Nur ayat 2
Artinya :
“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah , jika kamu beriman kepada Allah dan hari Kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman”.
                     Had diasingkan selama satu tahun, ketentuan ini sesuai dengan hadist nabi :
“Perzinaan yang dilakukan oleh laki-laki perjaka dengan perempuan perawan hukumnya seratuskali dera dan dibuang selama satu tahun (Hr.Muslim)”[8]











5.    HAD NARKOBA
Syari’at islam memerangi dan mengharamkan segala hal yang memabukkan dan segala bentuk narkoba dengan berbagai macam dan jenisnya yang beragam. Karena barang-barang itu mengandung bahaya yang nyata bagi manusia; kesehatan, akal, kehormatan, reputasi, dan nama baiknya.
Rasulullah SAW bersabda, “laa dharara wa laa dhirar.” Maksud hadist ini adalah, tidak boleh menimbulkan kemudharatan dan bahaya terhadap diri sendiri atau orang lain. Oleh karena itu, seseorang tidak boleh membahayakan dirinya sendiri atau orang lain tanpa alasan yang benar dan tanpa adanya tindak kejahatan sebelumnya. Juga, tidak boleh membalas kemudharatan dengan kemudharatan yang lain, karena itu, apabila ada seorang mencaci-maki, maka janganlah membalasnya dengan cacian yang serupa.
Mabuk dan zina adalah dua perkara yang dilarang karena bahaya dan kejelekannya, begitu juga dengan narkoba dan obat-obatan terlarang yang sangat berbahaya bagi akal pikiran, merusak jiwa, hati nurani, dan perasaan. Dampak bahaya dari mengonsumsi minuman keras, narkoba, dan obat-obatan terlarang adalah sangat luas dan multi dimensial, tidak hanya membahayakan bagi pemakainya saja, akan tetapi juga bagi keluarga, anak-anak, masyarakat dan umat.
Adapun bahaya bagi si pemakai sendiri adalah efek buruk bagi tubuh dan akal sekaligus. Karena minuman keras dan obat-obatan terlarang memiliki kekuatan merusak yang sangat dahsyat terhadap kesehatan, syaraf, akal, pikiran, berbagai organ pencernaan dan sebagainya berupa berbagai bahaya yang sangat dahsyat bagi tubuh secara keseluruhan. Tidak hanya itu saja, dampak bahaya minuman keras dan obat-obatan terlarang juga menyerang reputasi, nama baik, kedudukan dan kehormatan seseorang.
Disamping dampak buruk itu, kondisi mabuk dan kecanduan obat terlarang sangat berpotensi mendorong pelakunya melakukan berbagai tindak kriminal terhadap jiwa, harta, dan kehormatan. Bahkan dampak bahaya narkoba lebih berat dari dampak bahaya minuman keras, karena narkoba dan obat obatan terlarang merusak nilai-nilai moral.[9]
Dalil Al-Qur’an tentang Pengharaman Narkoba
            Dalam Al-Qur’an memuat dalil yang mengharamkan narkoba. Allah Ta’ala berfirman dalam Surah Al-A’raf ayat 157 :
اَ لَّذِيْنَ يَتَّبِعُوْنَ الرَّسُوْلَ النَّبِيَّ الْاُمِّيَّ الَّذِيْ يَجِدُوْنَهٗ مَكْتُوْبًا عِنْدَهُمْ فِى التَّوْرٰٮةِ وَالْاِنْجِيْلِ  ۖ   يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهٰٮهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبٰۤئِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ اِصْرَهُمْ وَالْاَغْلٰلَ الَّتِيْ كَانَتْ عَلَيْهِمْ    ؕ  فَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا بِهٖ وَعَزَّرُوْهُ وَنَصَرُوْهُ وَ اتَّبَـعُوا النُّوْرَ الَّذِيْۤ اُنْزِلَ مَعَهٗ ۤ   ۙ  اُولٰۤئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْن
Artinya :
"(Yaitu) orang-orang yang mengikuti Rasul, Nabi yang ummi (tidak bisa baca tulis) yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada pada mereka, yang menyuruh mereka berbuat yang makruf dan mencegah dari yang mungkar, dan yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka, dan membebaskan beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Adapun orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya, dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al-Qur'an), mereka itulah orang-orang beruntung."               


Haramnya Narkoba Menurut Hadits
      Setelah membahas dalil haramnya narkoba dalam Al-Qur’an, maka sekarang yang akan kita bahas adalah pendapat haramnya narkoba dari para ulama yang didasarkan pada hadits. Beberapa hadits yang mendukung pernyataan tersebut adalah :
      Pertama, dari Ummu Salamah, beliau berkata yang artinya:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)” HR. Abu Daud dan Ahmad
Dapat disimpulkan jika khomar itu haram, maka demikian juga mufattir atau narkoba itu.
            Kedua, dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda yang artinya:
Barangsiapa yang sengaja menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati, maka ia di neraka Jahannam dalam keadaan menjatuhkan diri di (gunung dalam) neraka itu, kekal selama lamanya. Barangsiapa yang menenggak racun hingga mati maka racun itu tetap ditangannya dan dia menenggaknya didalam neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama-lamanya. Dan barangsiapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka besi itu akan ada ditangannya dan dia tusukkan ke perutnya di neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama-lamanya” HR Bukhari dan Muslim
            Hadits ini secara jelas menunjukkan ancaman yang sangat keras bagi orang yang menyebabkan dirinya sendiri celaka. Konsumsi narkoba secara langsung dapat mengantarkan manusia kepada kebinasaan. Hal ini dikarenakan sifat narkoba yang sama seperti racun. Oleh karena itu hadits ini dapat digunakan sebagai dalil atas haramnya narkoba.
            Ketiga, dari Ibnu Abbas, Rasulullah bersabda yang artinya :
Tidak boleh memberikan dampak berbahaya, tidak boleh memberikan dampak berbahaya” HR. Ibnu Majah.
Jelas sekali dalam hadits ini bahwa sesuatu tidak boleh memberi mudhorot kepada orang lain yang mana narkoba termasuk dalam hal yang memberi mudhorot. Selain itu, ada fatwa dari Ibnu Taimiyah ra. Bahwa “Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan diharamkan berdasarkan fatwa para ulama. Bahkan semua zat yang dapat menghilangkan akal haram dikonsumsi walaupun tidak memabukkan”
Hukum Mengkonsumsi Narkoba dalam Keadaan Darurat
            Para ulama telah sepakat bahwa narkoba adalah haram dikonsumsi ketika tidak dalam keadaan darurat. Memang tekadang beberapa jenis narkoba dibutuhkan paramedis untuk mengobati luka dan mereda rasa sakit. Dalam hal ini ada keadaan darurat disana. Hal ini dapat ditolelir mengingat kaedah yang sering dikemukakan oleh para ulama, yakni bahwa “Keadaan darurat membolehkan sesuatu yang terlarang”.
            Imam Nawawi ra. Berkata, “Seandainya dibutuhkan untuk mengkonsumsi sebagian narkoba untuk meredam rasa sakit ketika mengamputasi tangan, maka ada dua pendapat dikalangan Syafi’iyah. Yang tepat adalah dibolehkan.” Sedangkan Al Khotib Asy Syarbini dari kalangan Syafi’iyah juga berkata bahwa diperbolehkan sejenis narkoba dalam pengobatan ketika tidak didapati obat lainnya meskipun hasilnya memabukkan, karena kondisi tersebut adalah kondisi darurat.





6.    HAD MEROKOK
Pengertian Rokok
       Ad-dukhan (tembakau) adalah tumbuhan sebangsa terong yang mengandung banyak sekali tumbuhan beracun, seperti balladone dan tumbuh-tumbuhan untuk membius.[10]

Pendapat Ulama Tentang Hukum Rokok
1.      Dalil-dalil Golongan yang Mengharamkan Rokok
         Ulama-ulama yang mengharamkan rokok mengemukakan beberapa alasan sebagai berikut:
a. Karena Memabukkan
         Yang dimaksud dengan muskir (memabukkan) menurut mereka ialah segala sesuatu yang dapat menutup akal meskipun hanya sebatas tidak ingat. Sebagian dari mereka berkata, “Sudah dimaklumi bahwa orang menghisap rokok itu, bagaimanapun keadaannya, adalah memabukkan”. Artinya merokok dapat menjadikan pikirannya kacau, menghilangkan pertimbangan akalnya, menjadikan nafasnya sesak dan dapat teracuni.
b. Karena Melemahkan Badan
          Mereka berkata, “Kalaupun merokok itu tidak sampai memabukkan, minimal perbuatan ini dapat menyebabkan tubuh menjadi lemah dan loyo. Dasar yang mereka ambil adalah hadits dari Ummu Salamah r.a.: “Bahwa Rasulullah saw melarang segala sesuatu yang memabukkan dan melemahkan.”
c. Menimbulkan Mudharat
Mudharat yang mereka kemukakan di sini terbagi menjadi dua macam:
a. Dharar badani (bahaya yang mengenai badan): menjadikan badan lemah, wajah pucat, terserang batuk, bahkan dapat menimbulkan penyakit paru-paru.
b. Dharar mali (mudharat pada harta), merokok itu menghambur-hamburkan harta (tabdzir), yakni menggunakannya untuk sesuatu yang tidak bermanfaat bagi badan dan ruh, tidak bermanfaat di dunia dan akhirat.
Allah berfirman dalam Q.S. al-Isra’: 26-27
وَاٰتِ ذَا الْقُرْبٰى حَقَّهٗ وَالْمِسْكِيْنَ  وَابْنَ السَّبِيْلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيْرًا
Artinya :
26. Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.”

اِنَّ الْمُبَذِّرِيْنَ كَانُوْۤا اِخْوَانَ الشَّيٰطِيْنِ    ؕ  وَكَانَ الشَّيْطٰنُ لِرَبِّهٖ كَفُوْرً
Artinya :
“27. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya

       Salah seorang ulama berkata: “Bila seseorang sudah mengakui bahwa ia tidak menemukan manfaat rokok sama sekali, maka seharusnya rokok itu diharamkan”.

2.      Alasan Golongan yang Memakruhkan
       Adapun golongan yang mengatakan bahwa merokok itu makruh mengemukakan alasan-alasan sebagai berikut:
1.   Merokok itu tidak lepas dari dharar (bahaya), lebih-lebih jika terlalu banyak melakukannya.
2.   Mengurangkan harta, tabdzir, israf dan menghambur-hamburkan uang, yang dapat digunakan untuk hal-hal yang lebih baik dan lebih bermanfaat.
3.   Bau dan asapnya mengganggu serta menyakiti orang lain yang tidak merokok.
4.   Menurunkan harga diri bagi orang yang mempunyai kedudukan sosial terpandang.
5.   Dapat melalaikan seseorang untuk beribadah secara yang sempurna.
6.   Bagi orang yang biasa merokok, akan membuat pikirannya kacau jika pada suatu saat ia tidak mendapatkan rokok.
            Syekh Abu Sahal Muhammad bin al-Waizh al-Hanafi berkata: “Segala sesuatu yang baunya mengganggu orang lain adalah makruh, sama halnya dengan memakan bawang. Maka asap rokok yang memiliki dampak negatif ini lebih utama dilarang.”
 Hadits Ibnu Umar r.a. bahwasannya Nabi bersabda:

‏‏
حَدَّثَنَا ‏ ‏مُسَدَّدٌ ‏ ‏حَدَّثَنَا ‏ ‏عَبْدُ الْوَارِثِ ‏ ‏عَنْ ‏ ‏عَبْدِ الْعَزِيزِ ‏ ‏قَالَ قِيلَ ‏ ‏لِأَنَسٍ ‏
‏مَا سَمِعْتَ النَّبِيَّ ‏ ‏صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ‏ ‏يَقُولُ فِي الثُّومِ فَقَالَ ‏ ‏مَنْ أَكَلَ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا
Artinya :
“Barang siapa memakan buah dari pohon ini (bawang merah), maka janganlah dia mendekati masjid kami.”
Sebenarnya Nabi saw melarang hal itu dikarenakan (aromanya) menggangu muslim yang lain, sehingga tidak diperbolehkan.

3.      Alasan Golongan yang Memperbolehkan
  Golongan yang memperbolehkan merokok ini berpegang pada qaidah fiqhiyah:

اَلْأَصْلُ فِيْ الْأَشْيَاءِ الْأِبَاحَةُ اِلاَّمَا نَصَّ الشَّرْعُ عَلَى تَحْرِيْمِهِ

Pada asalnya segala sesuatu itu boleh, kecuali jika ada nash syara’ yang mengharamkannya

       Sedangkan anggapan bahwa rokok itu memabukkan atau menjadikan lemah itu tidak benar. Iskar (memabukkan), menurut mereka, berarti hilangnya akal tetapi badan masih dapat bergerak, dan takhdir ialah hilangnya akal disertai keadaan badan yang lemah atau loyo. Sedangkan kedua hal ini tidak terjadi pada orang yang merokok. Memang benar bahwa orang tidak biasa merokok akan merasakan mual bila ia pertama kali melakukannya. Jika orang menganggap merokok sebagai perbuatan israf, maka hal ini tidak hanya terdapat pada rokok. Inilah pendapat al-‘Allamah Syekh Abdul Ghani an-Nabilisi.

4.    HAD PACARAN
Pacaran seperti yang biasa dilakukan oleh anak muda akhir-akhir ini sangat tidak dianjurkan dalam islam, karena bertentangan dengan ajaran islam yang tidak memperbolehkan pacaran. Hubungan "pacaran" dalam islami disebut ta'aruf. Dan ini sangat bertentangan dengan pacaran "bebas" yang akhir-akhir ini kita saksikan di tengah-tengah masyarakat yang terpengaruh budaya barat.
      Pacaran dalam islam sangat ketat bagi anak-anak remaja jaman sekarang. Remaja jaman sekarang mungkin sudah banyak yang lepas dari ajaran-ajaran islam. Gaya berpacaran anak remaja sekarang sudah sangat kelewat batas. Pacaran kalau tidak dengan nafsu mungkin sudah gak asyik (kata sebagian besar anak remaja). tapi apakah mereka tidak takut dengan hukuman yang akan mereka dapat nantinya? Mungkin banyak yang berfikir seperti itu, tapi setelah mereka bertemu dengan lawan jenisnya atau pacarnya, semuanya itu tidak berlaku lagi. Yang pasti semua itu terpengaruh oleh hasutan setan. Masih ingatkan dengan sabda Rosulullah, "jika dua lawan jenis berduaan, maka yang ketiga adalah setan". Mungkin sebab itulah para anak remaja jaman sekarang kelewat batas dalam berpacaran.

      Pacaran dalam hukum islam yang diperbolehkan adalah Ta'aruf, namun ini juga masih sering diperbincangkan. Pacaran dalam islam (Ta'aruf) ini, ada banyak batasannya. Batasan dalam berpacaran menurut hukum islam diantaranya adalah sebagai berikut:

1.                             Tidak melakukan perbuatan yang dapat mengarahkan kita kepada perbuatan zina, Di antara perbuatan tersebut seperti berdua-duaan dengan lawan jenis ditempat yang sepi, bersentuhan termasuk bergandengan tangan, berciuman, dan lain sebagainya.
2.                             Tidak menyentuh perempuan yang bukan muhrimnya karena sudah ada hukum islam nya.
3.                             Tidak berduaan dengan lawan jenis yang bukan muhrimnya, karena mengakibatkan munculnya hawa nafsu.
4.                             Harus menjaga mata atau pandangan kita ke pandangan yang mengarah pada timbulnya hawa nafsu. Sebab mata kuncinya hati. Dan pandangan itu pengutus fitnah yang sering membawa kepada perbuatan zina.
5.                             Menutup aurat sangat diwajibkan kepada kaum wanita untuk menjaga aurat dan dilarang memakai pakaian yang mempertontonkan bentuk tubuhnya, kecuali untuk suaminya. Dalam hadis dikatakan bahwa wanita yang keluar rumah dengan berpakaian yang mempertontonkan lekuk tubuh, memakai minyak wangi yang baunya semerbak, memakai make up dan sebagainya setiap langkahnya dikutuk oleh para Malaikat, dan setiap laki-laki yang memandangnya sama dengan berzina mata dengannya. Di hari kiamat nanti perempuan seperti itu tidak akan mencium baunya surga, apa lagi masuk surga.[11]



DAFTAR PUSTAKA
1.      Fat-hu Dzi al-Jalâl wa al-Ikrâm Bi Syarhi Bulûgh al-Marâm, Ibnu Utsaimin hlm.5/329)
2.      Al-Mulakhash al-Fiqh 2/521 dan Syarhu al-Mumti’ hlm.14/207)
3.      Yarhu al-Mumti’ 14/206 dan lihat juga Fat-hu al-Jalâh 5/329 dan Mulakhas al-Fiqh 2/521)
4.      http://materi-kuliah0420.blogspot.com/2015/04/makalah-tentang-hukum-hudud-dalam-islam.html
5.      http://ambar-sifilia.blogspot.co.id/p/makalah-pembunuhan-dalam-pandangan.html
6.      http://materi-kuliah0420.blogspot.com/2015/04/makalah-tentang-hukum-hudud-dalam-islam.html
7.      Ibid.Hal.85
8.      Prof. Dr. Wahbah Zuhaili, Fiqh Imam Syafi’I, (Jakarta : Almahira, 2010), hlm. 265.
9.      http://www.annursolo.com/hukum-narkoba-dalam-islam/
10.  http://kajad-alhikmahkajen.blogspot.com/2009/12/hukum-merokok.html
       11.  http://duniajilbabindonesia.blogspot.com/2014/11/pacaran-yang-baik-menurut-agama-islam.html


[1] Fat-hu Dzi al-Jalâl wa al-Ikrâm Bi Syarhi Bulûgh al-Marâm, Ibnu Utsaimin hlm.5/329)
[2] Al-Mulakhash al-Fiqh 2/521 dan Syarhu al-Mumti’ hlm.14/207)
[3] Yarhu al-Mumti’ 14/206 dan lihat juga Fat-hu al-Jalâh 5/329 dan Mulakhas al-Fiqh 2/521)
[4] http://materi-kuliah0420.blogspot.com/2015/04/makalah-tentang-hukum-hudud-dalam-islam.html
[5] http://ambar-sifilia.blogspot.co.id/p/makalah-pembunuhan-dalam-pandangan.html
[6] http://materi-kuliah0420.blogspot.com/2015/04/makalah-tentang-hukum-hudud-dalam-islam.html
[7] Ibid.Hal.85
[8] Prof. Dr. Wahbah Zuhaili, Fiqh Imam Syafi’I, (Jakarta : Almahira, 2010), hlm. 265.
[9] http://www.annursolo.com/hukum-narkoba-dalam-islam/
[10] http://kajad-alhikmahkajen.blogspot.com/2009/12/hukum-merokok.html
[11] http://duniajilbabindonesia.blogspot.com/2014/11/pacaran-yang-baik-menurut-agama-islam.html

HAD 

Ditulis untuk Memenuhi Tugas Kuliah Agama Islam
DI SUSUN

O
L
E
H

KHAIRUN NISA ARIFIN NUR
16M01

Dosen Pembimbing
MUHAMMAD ZEIN S.pd.I , M.pd.I


AMIK TUNAS BANGSA
PEMATANGSIANTAR
T.A 2016/2017

Tidak ada komentar:

Posting Komentar